Wednesday, September 12, 2018

LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar  pendidikan  formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pendidikan formal merupakan pendidikan yang tidak asing lagi bagi masyarakat umum, karena sejak usia dini sudah diperkenalkan dan merupakan pendidikan yang wajib diambil oleh masyarakat.
Berbeda dengan pendidikan formal, pendidikan nonformal masih jarang diketahui oleh masyarakat umum. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian  profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Bentuk dari pendidikan non formal antara lain lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Artikel kali ini lebih membahas tentang pendidikan nonformal mengenai kursus dan pelatihan. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Misal orang yang membutuhkan keterampilan menjahit, akan memilih kursus menjahit untuk memenuhi keterampilan tersebut. Contoh lain, orang yang ingin dapat belajar bahasa asing seperti bahasa Inggris juga akan mengikuti program kursus bahasa Inggris.
Kursus dan pelatihan dapat didirikan oleh perorangan, CV, yayasan maupun perseroan terbatas (PT) yang didaftarkan dan memperoleh izin dari instansi pemerintah daerah setempat ataupun pemerintah pusat. Adapun syarat mendirikan lembaga kursus dan pelatihan dapat diketahui melalui dinas perijinan daerah setempat, seperti di daerah kota Yogyakarta antara lain:
1. Analisis kelayakan dari OPD yang berwenang di Bidang Pendidikan, yaitu dari Dinas Pendidikan kota Yogyakarta.
2. Fotokopi Akta Pendirian beserta seluruh Akta Perubahannya, apabila berbentuk Yayasan maupun PT.
3. Fotokopi KTP penanggung jawab lembaga yang masih berlaku.
4. Surat keterangan domisili lembaga yang diterbitkan oleh Lurah setempat.
5. Bukti kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran paling sedikit 2 tahun.
6. Struktur organisasi lembaga.
7. Foto penanggungjawab lembaga ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Khusus untuk syarat no 1 di atas, item apa saja yang dinilai untuk memenuhi syarat kelayakan sudah tersedia di Dinas Pendidikan sehingga calon pendaftar tinggal melengkapi apa saja yang akan dinilai dari Dinas Pendidikan setempat. Adapun contoh lembaga kursus dan pelatihan yang sudah ada dan tidak asing lagi bagi masyarakat umum antara lain; kursus komputer, kursus menjahit, kursus bahasa asing, dan kursus pijat (masase). Dari contoh kursus yang disebut di atas, kursus yang akan digagas oleh YP-IKI adalah kursus dan pelatihan masase (pijat). Kursus dan pelatihan masase yang akan dibuat yaitu merupakan masase terapi cedera olahraga metode Ali Satia Graha dan berbagai macam metode penyembuhan lainnya yang tentunya sudah memiliki hak kekayaan intelektual (HKi) dari Kemenkunham RI. Kursus dan pelatihan masase terapi ini rencana akan bekerja sama dengan pihak lembaga kursus dan pelatihan yang menaungi program masase terapi tersebut.



Referensi:
Undang-undang RI no 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

0 comments:

Post a Comment