Friday, August 24, 2018

PROFIL SINGKAT

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas, bermanfaat dan sejahtera sesuai UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Beranjak dari keinginan untuk memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta dengan didorong oleh keinginan serta kesadaran turut memikul tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, maka pendiri mendirikan Yayasan Pendidikan Inovasi dan Kreativitas Indonesia (YP-IKI) ini.
Pendirian YP-IKI ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk karya lain pendiri dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Sebelum mendirikan YP-IKI ini pendiri telah mengabdi sebagai tenaga pendidik di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta sejak tahun 2003.
YP-IKI didirikan oleh Dr. Ali Satia Graha, M.Kes., AIFO. pada tanggal 16 April 2018 dan diaktakan di Notaris Ferdinandus Dhani Rachdyatmaka, SH. dengan akta No. 04 Tgl. 16 April 2018. Selanjutnya YP-IKI didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan SK Kemenkumham: No. AHU-0005596.AH.01.04. Tahun 2018.
Berdasarkan daftar riwayat hidup pendiri di dunia pendidikan diketahui bahwa pendiri memiliki keahlian di bidang terapi dan rehabilitasi, khususnya masase terapi serta telah melahirkan banyak anak didik maupun lulusan sarjana (S1) dengan keahlian sebagai masseur (pemijat). Namun di lapangan ataupun dunia kerja terjadi permasalahan legalitas bagi para lulusan sarjana yang memiliki keahlian sebagai masseur (pemijat). Masseur (pemijat) lulusan sarjana(S1) tidak dapat memiliki izin praktek sebagai pengobat tradisional karena tidak dapat memenuhi administrasi berdasarkan kualifikasi atau peraturan Dinas Kesehatan setempat. Alasan tersebut merupakan salah satu pemicu awal pendiri untuk mendirikan YP-IKI sebagai salah satu wadah untuk lulusan sarjana maupun masyarakat umum untuk mendapatkan pendidikan yang memiliki ketrampilan ataupun kecakapan hidup. Wadah tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk lembaga kursus dan pelatihan yang dinaungi atau dibentuk oleh YP-IKI.
Berdasarkan pertimbangan dan musyawarah pendiri dengan pengurus YP-IKI bahwa usaha awal untuk mendirikan lembaga kursus dan pelatihan tidak direalisasikan, tetapi nantinya YP-IKI menyalurkan dan membiayai lulusan sarjana maupun masyarakat untuk mendapatkan pendidikan di lembaga kursus dan pelatihan yang ditunjuk dan memiliki akreditasi dengan dana bantuan, baik dari masyarakat maupun instansi pemerintahan.
Berikut profil singkat tentang YP-IKI:
PROFIL
1 Nama Yayasan Pendidikan Inovasi dan Kreativitas Indonesia
2 Alamat Perum Taman Siswa Indah No F8A, Wirogunan, Mergangsan, 
  DI. Yogyakarta
3 Nomor Akta 04
4 Tanggal Akta Notaris 16 April 2018
5 Nama Notaris Ferdinandus Dhani Rachdyatmaka, S.H.
6 Alamat Notaris Jl. Dr. Wahidin No. 10 Botoijan, Sendangadi, Mlati,
  Sleman.
7 Nomor SK. Kemenhumkam AHU-0005596.A.H.01.04 tahun 2018
8 Email ypiki.office@gmail.com
9 No Rekening Bendahara BCA. 0373957477 a.n Dwi Prasetyawan

0 comments:

Post a Comment